Sumber daya
alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi
untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Jadi, semua benda mati dan makhluk hidup, yang ada di muka bumi ini dapat dimanfaatkan
oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya, seperti udara, sinar
matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.
Sumber daya
alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut
sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut:
1) Sumber
daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air,
dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki
daya regenerasi (pulih kembali).
2) Sumber
daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas
alam, batu bara, dan bahan tambang lainnya.
3) Sumber
daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan
energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi menjadi beberapa macam, antara
lain:
1) Sumber
dimanfaatkan kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2) Sumber dimanfaatkan
energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar
matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3) Sumber
daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat
hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut
jenisnya, sumber daya alam dibagi dua, yaitu:
1) Sumber
daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber
daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air,
dan kincir angin.
2) Sumber
daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk
hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia. Daya alam dalam materi;
bentuk fisiknya. Merupakan Misalnya, sumber daya batu, alam besi, daya alam
energi; merupakan sumber daya alam.
Pemeliharaan Sumber Daya Alam
Alam pada
dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh
karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk
mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik
maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber
daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam
hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan
sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumberdaya
alam bersifat terbatas. Sumber daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik
maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan
kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan
tambang, angin, cahaya matahari,dan mikroba (jasad renik).
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk
mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di bumi ini, penyebaran sumber
daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan
mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak
baik. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka
tindakan eksploitasi sumberdaya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.
Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan
dengan cara yang rasional antara lain
sebagai berikut:
1)
Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,
misalnya: air, tanah, dan udara.
2)
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3)
Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang efisien, serta pendaurulangan
(recycling).
4)
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
b. Sumber daya Tumbuhan
Tumbuhan
memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses
fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar
rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan
kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai
makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan
akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme
punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu
pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar. Dalam mengeksploitasi
sumberdaya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Tidak
melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
2) Penebangan
kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih
(penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua
dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3) Cara
penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pohon-pohon muda di sekitarnya.
4) Melakukan
reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudahterlanjur
rusak.
5)
Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti
daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
6) Mencegah
kebakaran hutan. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangatmerugikan adalah
kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi
hutan kembali.
Pengelolaan
hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya
karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:
1) Mencegah
erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah,
dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2) Sumber
ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
3) Sumber
plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya
keanekaragaman gen.
4) Menjaga
keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di
hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga
meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan
demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau,
danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
c. Daya dukung lingkungan
Ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk
mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di bumi ini, penyebaran sumberdaya
alam tidak merata letaknya. Ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan
mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang
tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka
tindakan eksploitasi sumberdaya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.
Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang
rasional antara lain sebagai berikut :
1)
Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,
misalnya: air, tanah, dan udara.
2)
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3)
Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan
(recycling).
4)
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
d.Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini
berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan
mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang
lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan
pidana yang meliputi berikut ini:
1) Setiap
orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.10
2) Setiap
orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemaran lingkungan
3) Setiap
orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4) Barang melakukan
perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan
hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya
pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan
belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting
lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran
bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan
datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah
digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan
pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi
barang-barang yangbermanfaat.
Usaha lain
dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari
disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan
memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi. Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai
sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa
negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk
keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang
berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:VNXy5x_67_YJ:sergur.kemdiknas.go.id/index.php%3FNoSmart%26docidp%3DIPS%2520Modul%25203%26p%3Dmdlpuka+&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgLl1rdXgvfGb77T95Iw72X5ngENAPjdrbK-b0ge25bmjcdIHaEP0JfD55WAk5oW5rYg3XyCQKlLwhRdTGojMmfgF4xPU02dgrzc8SN3EqIuwUHGw0r-wO-S0QNK64QoW9iP8bM&sig=AHIEtbTS-fP_Dnw1mXkyF-CzZIXspywsig
Tidak ada komentar:
Posting Komentar