Selasa, 20 November 2012

PERTAMBANGAN DI INDONESIA



Pengertian Pertambangan
Pertambangan adalah :
  1. Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
  2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).

Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus,  Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK  Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi  harus memenuhi persyaratan:

  1. Persyaratan administratif
  2. Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas:
  • surat permohonan;
  • profil badan usaha;
  • akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • nomor pokok wajib pajak;
  • susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  • surat keterangan domisili.
  1. Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
  • surat permohonan;
  • susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  • surat keterangan domisili.
2.  Persyaratan teknis, meliputi:
  1. pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
  3. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun
3.  Persyaratan lingkungan, meliputi:
  1. untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
  • pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  • persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.  Persyaratan finansial, meliputi:

  1. untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
  • bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
  • bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran   untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
  • laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
  • bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;

Pemberian WIUPK
Pemberian WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) oleh Menteri dengan cara prioritas. Dalam hal terdapat hanya satu BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi. Namun jika terdapat lebih dari satu BUMN atau BUMD, akan diadakan proses lelang untuk menentukan kepada siapa WIUPK harus diberikan. Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan usaha swasta, yang bergerak dalam bidang pertambangan, dapat ditawarkan sebuah WIUPK jika tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Badan usaha swasta tersebut lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.

Tahap-Tahap Penambangan
1. Eksplorasi
Tahap yang pertama yaitu Ekcplorasi, Eksplorasi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Umum
Dari Eksplorasi umum yaaah intinya survey jalan2 di “calon” area tambang, jalan2 ke sungai liat2 singkapan lapisan2 tanah/batuan. Kan ntar jadi ketauan tuh formasi batuan secara kasar yang bisa dilihat mata. Nah, dari hasil eksplorasi umum ini ntar kita bisa mengetahui cadangan tereka. Cadangan disini tentunya Cadangan yang akan ditambang, misalnya batu kapur, atau tanah liat, dsb.
b. Detail
Kegiatan Eksplorasi secara detail sudah mulai melakukan pengeboran2 yang dilakukan untuk mengambil sampel dari area tambang. Dari sampel2 ini dianalisis dan didapat cadangan terkira.

2. Studi Kelayakan
Studi kelayakan merupakan analisis lebih lanjut dari eksplorasi detail. Dari sini didapat hasil analisis selain kualitas, volume/cadangan material tambang terukur juga didapat analisa biaya operasional yang dibutuhkan untuk melakukan operasional tambang.

3. Development
Pada tahap ini mulai dibangun mesh, kantor, masuknya alat berat untuk pembukaan jalan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.

4.Eksploitasi
Eksploitasi merupakan kegiatan pengambilan bahan baku yang terdiri dari tahap-tahap berikut:
a. Land clearing
Pada tahap ini, pohon dan semak-semak yang menutupi area tambang ditebang dan dikumpulkan pada suatu tempat pengumpulan. Biasanya digunakan dozer untuk melakukan ini.
b. Removing top soil
Merupakan kegiatan memisahkan lapisan tanah pucuk dari permukaan yang akan ditambang, biasanya top soil disimpan ditempat tertentu (dipisahkan dari semak dan pohon) untuk nantinya akan digunakan lagi sebagai penutup area tambang setelah kegiatan penambangan ditutup/selsesai
c. Pengambilan bahan baku

Pengambilan bahan baku dilakukan melalui:
i. Ripping and Dozing
Biasanya dilakukan dengan menggunakan Ripper dan Dozer
ii. Loading
Loading merupakan kegiatan pemuatan bahan baku pada Dump Truck (DT) oleh Excavator/Loader, atau jelasnya pemuatan bahan baku ke dalam alat angkut
iii. Hauling
Hauling merupakan proses pengangkutan bahan baku dari area tambang menuju pabrik.

5. Reklamasi
Reklamasi atau penutupan area tambang merupakan tahap akhir dimana sudah tidak dilakukan kegiatan penambangan lagi di area tambang tersebut. Oleh karena itu dilakukan penutupan area tambang dengan cara mengembalikan top soil yang sebelumnya diangkat dari permukaan tanah.

Ketentuan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perusahaan Pertambangan
1. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada:
a. Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
b. Pasal 128 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka 8, Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;

4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8, Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:
a. Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.

5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut:
a. Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
b. Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
c. Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d. Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
 
Sumber:



CPU



Komponen Utama CPU
CPU  merupakan komponen terpenting  dari  sistem  komputer. CPU  adalah komponen
pengolah data berdasarkan instruksi – instruksi yang diberikan kepadanya. 
Dalam mewujudkan fungsi dan tugasnya, CPU tersusun atas beberapa komponen sebagai
bagian dari struktur CPU, seperti terlihat pada gambar 3.1 dan struktur detail internal CPU terlihat
pada gamber  CPU tersusun atas beberapa komponen, yaitu : 
  Arithmetic  and Logic  Unit  (ALU), bertugas  membentuk  fungsi  – fungsi  pengolahan data
komputer. ALU  sering  disebut    mesin bahasa   (machine  language)  karena  bagian ini
mengerjakan instruksi  – instruksi  bahasa  mesin yang  diberikan padanya. Seperti  istilahnya,
ALU  terdiri  dari  dua  bagian, yaitu unit  arithmetika  dan unit  logika  boolean, yang  masing 
masing memiliki spesifikasi tugas tersendiri. 
Control Unit, bertugas mengontrol operasi CPU dan secara keselurahan mengontrol komputer
sehingga  terjadi  sinkronisasi  kerja  antar  komponen dalam  menjalankan fungsi  – fungsi
operasinya. Termasuk  dalam  tanggung  jawab unit  kontrol  adalah mengambil  instruksi 
instruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. 
Registers, adalah media penyimpan internal CPU yang digunakan saat proses pengolahan data.
Memori ini bersifat sementara, biasanya digunakan untuk menyimpan data saat diolah ataupun
data untuk pengolahan selanjutnya. 
CPU Interconnections, adalah sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal
CPU, yaitu ALU, unit kontrol dan register – register dan juga dengan bus – bus eksternal CPU
yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan/keluaran.





Gambar 1 Komponen internal CPU




Gambar 2 Struktur detail internal CPU




  Fungsi CPU
Fungsi CPU adalah penjalankan program – program yang disimpan dalam memori utama
dengan cara  mengambil  instruksi  – instruksi, menguji  instruksi  tersebut  dan mengeksekusinya
satu persatu sesuai alur perintah. 
Untuk memahami fungsi CPU dan caranya berinteraksi dengan komponen lain, perlu kita tinjau lebih jauh proses eksekusi program. Pandangan paling sederhana proses eksekusi program
adalah dengan mengambil  pengolahan instruksi  yang  terdiri  dari  dua  langkah, yaitu :  operasi
pembacaan instruksi  (fetch)  dan operasi  pelaksanaan instruksi  (execute). Siklus  instruksi  yang terdiri dari siklus fetch dan siklus eksekusi diperlihatkan pada gambar 3 berikut. 





Gambar 3 Siklus instruksi dasar 


  Siklus Fetch - Eksekusi
Pada setiap siklus instruksi, CPU awalnya akan membaca instruksi dari memori. Terdapat
register  dalam  CPU  yang  berfungsi  mengawasi  dan menghitung  instruksi  selanjutnya, yang
disebut Program Counter (PC). PC akan menambah satu hitungannya setiap kali CPU membaca
instruksi. 
Instruksi  – instruksi  yang  dibaca  akan dibuat  dalam  register  instruksi  (IR). Instruksi 
instruksi ini dalam bentuk kode – kode binner yang dapat diinterpretasikan oleh CPU kemudian
dilakukan aksi yang diperlukan. Aksi – aksi ini dikelompokkan menjadi empat katagori, yaitu :

CPU – Memori, perpindahan data dari CPU ke memori dan sebaliknya. 
CPU –I/O, perpindahan data dari CPU ke modul I/O dan sebaliknya. 
Pengolahan Data, CPU membentuk sejumlah operasi aritmatika dan logika terhadap data. 
  Kontrol, merupakan instruksi  untuk  pengontrolan fungsi  atau kerja. Misalnya  instruksi
pengubahan urusan eksekusi. 
Perlu diketahui  bahwa  siklus  eksekusi untuk suatu instruksi dapat melibatkan lebih dari sebuah
referensi ke memori. Disamping itu juga, suatu instruksi dapat menentukan suatu operasi I/O.
Perhatikan gambar 3.4 yang merupakan detail siklus operasi pada gambar 3.3, yaitu : 
  Instruction Addess  Calculation (IAC), yaitu mengkalkulasi  atau menentukan alamat  instruksi
berikutnya  yang  akan dieksekusi. Biasanya  melibatkan penambahan bilangan tetap ke  alamat
instruksi sebelumnya. Misalnya, bila panjang setiap instruksi 16 bit padahal memori memiliki
panjang 8 bit, maka tambahkan 2 ke alamat sebelumnya. 
Instruction Fetch (IF), yaitu membaca atau pengambil instruksi dari lokasi memorinya ke CPU. 
  Instruction Operation Decoding (IOD),yaitu menganalisa  instruksi  untuk  menentukan jenis
operasi yang akan dibentuk dan operand yang akan digunakan.  
  Operand Address  Calculation (OAC), yaitu menentukan alamat  operand, hal  ini  dilakukan apabila melibatkan referensi operand pada memori. 
Operand Fetch (OF), adalah mengambil operand dari memori atau dari modul I/O. 
Data Operation (DO), yaitu membentuk operasi yang diperintahkan dalam instruksi. 
Operand store (OS), yaitu menyimpan hasil eksekusi ke dalam memori. 







Gambar 4 Diagram siklus instruksi



 Fungsi Interrupt
Fungsi  interupsi  adalah mekanisme  penghentian atau pengalihan pengolahan instruksi
dalam  CPU  kepada  routine  interupsi. Hampir  semua  modul  (memori  dan I/O)  memiliki
mekanisme yang dapat menginterupsi kerja CPU. 
Tujuan interupsi  secara  umum  untuk  menejemen pengeksekusian routine  instruksi  agar
efektif  dan efisien antar  CPU  dan modul  – modul  I/O  maupun memori. Setiap komponen
komputer  dapat  menjalankan tugasnya  secara  bersamaan, tetapi  kendali  terletak  pada  CPU
disamping  itu kecepatan eksekusi  masing  – masing  modul  berbeda  sehingga  dengan adanya
fungsi  interupsi  ini  dapat  sebagai  sinkronisasi  kerja  antar  modul. Macam – macam kelas sinyal
interupsi :
  Program, yaitu interupsi  yang  dibangkitkan dengan beberapa  kondisi  yang  terjadi  pada  hasil
eksekusi program. Contohnya: arimatika overflow, pembagian nol, oparasi ilegal. 
Timer, adalah interupsi yang dibangkitkan pewaktuan dalam prosesor. Sinyal ini memungkinkan
sistem operasi menjalankan fungsi tertentu secara reguler. 
I/O, sinyal interupsi yang dibangkitkan oleh modul I/O sehubungan pemberitahuan kondisi error
dan penyelesaian suatu operasi. 
  Hardware  failure,        adalah interupsi  yang  dibangkitkan oleh kegagalan daya  atau kesalahan paritas memori. 
Dengan adanya  mekanisme  interupsi, prosesor  dapat  digunakan untuk  mengeksekusi
instruksi – instruksi lain. Saat suatu modul telah selesai menjalankan tugasnya dan siap menerima
tugas berikutnya maka modul ini akan mengirimkan permintaan interupsi ke prosesor. Kemudian
prosesor  akan menghentikan eksekusi  yang  dijalankannya  untuk  menghandel  routine  interupsi.
Setelah program interupsi selesai maka prosesor akan melanjutkan eksekusi programnya kembali.
Saat  sinyal  interupsi  diterima  prosesor  ada  dua  kemungkinan tindakan, yaitu interupsi
diterima/ditangguhkan dan interupsi  ditolak. Apabila  interupsi  ditangguhkan, prosesor  akan
melakukan hal – hal dibawah ini :
1. Prosesor  menangguhkan eksekusi  program  yang  dijalankan dan menyimpan konteksnya.
Tindakan ini adalah menyimpan alamat instruksi berikutnya yang akan dieksekusi dan data lain
yang relevan. 
2. Prosesor menyetel program counter (PC) ke alamat awal routine interrupt handler. 
Gambar 5 berikut menjelaskan siklus eksekusi oleh prosesor dengan adanya fungsi interupsi.








Gambar 5 Siklus eksekusi instruksi dengan interrupt

Untuk  sistem  operasi  yang  kompleks  sangat  dimungkinkan adanya  interupsi  ganda
(multiple  interrupt). Misalnya  suatu komputer  akan menerima  permintaan interupsi  saat  proses
pencetakan dengan printer  selesai, disamping  itu dimungkinkan dari  saluran komunikasi  akan
mengirimkan permintaan interupsi setiap kali data tiba. Dalam hal ini prosesor harus menangani
interupsi ganda. 
Dapat diambil dua buah pendekatan untuk menangani interupsi ganda ini. Pertama adalah
menolak atau tidak mengizinkan interupsi lain saat suatu interupsi ditangani prosesor. Kemudian
setelah prosesor  selesai  menangani  suatu interupsi  maka  interupsi  lain baru di  tangani.
Pendekatan ini disebut  pengolahan interupsi berurutan / sekuensial. Pendekatan ini cukup baik
dan sederhana karena interupsi ditangani dalam ututan yang cukup ketat. Kelemahan pendekatan
ini  adalah metode  ini  tidak  memperhitungkan prioritas  interupsi. Pendekatan ini  diperlihatkan
pada gambar 6a. 
Pendekatan kedua  adalah dengan mendefinisikan prioritas  bagi  interupsi  dan interrupt
handler mengizinkan interupsi  berprioritas  lebih tinggi ditangani terlebih dahulu. Pedekatan ini
disebut pengolahan interupsi bersarang. Metode ini digambarkan pada gambar 6b.  

 

Gambar 6 Transfer pengendalian pada interupsi ganda

Sebagai  contoh untuk  mendekatan bersarang, misalnya  suatu sistem  memiliki  tiga
perangkat  I/O:  printer, disk, dan saluran komunikasi, masing  – masing  prioritasnya  2, 4 dan 5. Pada  awal  sistem  melakukan pencetakan dengan printer, saat itu terdapat pengiriman data pada saluran komunikasi  sehingga  modul  komunikasi  meminta  interupsi. Proses  selanjutnya  adalah pengalihan eksekusi interupsi mudul komunikasi, sedangkan interupsi printer ditangguhkan. Saat pengeksekusian modul komunikasi terjadi interupsi disk, namun karena prioritasnya lebih rendah maka  interupsi disk ditangguhkan. Setelah interupsi modul komunikasi selesai akan dilanjutkan interupsi  yang  memiliki  prioritas  lebih tinggi, yaitu disk. Bila  interupsi  disk  selesai  dilanjutkan eksekusi interupsi printer. Selanjutnya dilanjutkan eksekusi program utama. 

sumber:  http://www.elearning.amikom.ac.id/.../20091211_...