Pengertian
Pertambangan
Pertambangan
adalah :
- Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
- Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan
adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan
tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material
yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya
kegiatan penambangan.
Bedanya
cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama
kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara,
panas bumi,
migas).
Pertambangan
di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong
menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis),
Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak
vital).Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan
dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya
diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan
plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak,
contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang
tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam,
pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan
Khusus
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan
Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa
Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan
finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah
berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK,
serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat
secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”),
mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh
IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK
terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan administratif
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas:
- surat permohonan;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
2. Persyaratan teknis, meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun
3. Persyaratan lingkungan, meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan finansial,
meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
Pemberian WIUPK
Pemberian WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam
dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, WIUPK ditawarkan kepada Badan
Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”)
oleh Menteri dengan cara prioritas. Dalam hal terdapat hanya satu BUMN atau
BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD dengan membayar biaya kompensasi
data informasi. Namun jika terdapat lebih dari satu BUMN atau BUMD, akan
diadakan proses lelang untuk menentukan kepada siapa WIUPK harus diberikan.
Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data
informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan usaha swasta, yang bergerak dalam
bidang pertambangan, dapat ditawarkan sebuah WIUPK jika tidak ada BUMN atau
BUMD yang berminat. Badan usaha swasta tersebut lalu akan dikenai kewajiban
membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
Tahap-Tahap Penambangan
1. Eksplorasi
Tahap yang pertama yaitu Ekcplorasi, Eksplorasi
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Umum
Dari Eksplorasi umum yaaah intinya survey jalan2 di
“calon” area tambang, jalan2 ke sungai liat2 singkapan lapisan2 tanah/batuan.
Kan ntar jadi ketauan tuh formasi batuan secara kasar yang bisa dilihat mata.
Nah, dari hasil eksplorasi umum ini ntar kita bisa mengetahui cadangan tereka.
Cadangan disini tentunya Cadangan yang akan ditambang, misalnya batu kapur,
atau tanah liat, dsb.
b. Detail
Kegiatan Eksplorasi secara detail sudah mulai
melakukan pengeboran2 yang dilakukan untuk mengambil sampel dari area tambang.
Dari sampel2 ini dianalisis dan didapat cadangan terkira.
2. Studi Kelayakan
Studi kelayakan merupakan analisis lebih lanjut dari
eksplorasi detail. Dari sini didapat hasil analisis selain kualitas,
volume/cadangan material tambang terukur juga didapat analisa biaya
operasional yang dibutuhkan untuk melakukan operasional tambang.
3. Development
Pada tahap ini mulai dibangun mesh, kantor, masuknya
alat berat untuk pembukaan jalan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
sarana dan prasarana.
4.Eksploitasi
Eksploitasi merupakan kegiatan pengambilan bahan baku
yang terdiri dari tahap-tahap berikut:
a. Land clearing
Pada tahap ini, pohon dan semak-semak yang menutupi
area tambang ditebang dan dikumpulkan pada suatu tempat pengumpulan. Biasanya
digunakan dozer untuk melakukan ini.
b. Removing top soil
Merupakan kegiatan memisahkan lapisan tanah pucuk dari
permukaan yang akan ditambang, biasanya top soil disimpan ditempat tertentu
(dipisahkan dari semak dan pohon) untuk nantinya akan digunakan lagi
sebagai penutup area tambang setelah kegiatan penambangan ditutup/selsesai
c. Pengambilan bahan baku
Pengambilan bahan baku dilakukan melalui:
i. Ripping and Dozing
Biasanya dilakukan dengan menggunakan Ripper dan Dozer
ii. Loading
Loading merupakan kegiatan pemuatan bahan baku pada
Dump Truck (DT) oleh Excavator/Loader, atau jelasnya pemuatan bahan baku ke
dalam alat angkut
iii. Hauling
Hauling merupakan proses pengangkutan bahan baku dari
area tambang menuju pabrik.
5. Reklamasi
Reklamasi atau penutupan area tambang merupakan tahap
akhir dimana sudah tidak dilakukan kegiatan penambangan lagi di area tambang
tersebut. Oleh karena itu dilakukan penutupan area tambang dengan cara
mengembalikan top soil yang sebelumnya diangkat dari permukaan tanah.
Ketentuan dasar pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk Perusahaan Pertambangan
1. Sesuai
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara pada:
a. Pasal 1
Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang;
b. Pasal 128
menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan
pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan
pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud
terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan
cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran
eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan
daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sesuai
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi
dan Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau
bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
3. Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka 8, Sektor Pertambangan
adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan
bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan
galian vital dan bahan galian lainnya;
4. Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8, Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas
Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:
a. Areal
Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun
sebelum tahun pajak berjalan.
b. Areal
belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam
atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak
berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c. Objek
Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
5. Sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang
Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain
Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat
Edaran Nomor : Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB atas areal belum produktif dan
areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan
penambangan sebagai berikut:
a.
Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan
dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri
Keuangan;
b.
Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas
areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
c.
Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal
Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d.
Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah
luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa
tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Sumber: