Sabtu, 02 Februari 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Daerah (segi SDM)
Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai.
Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis.

Pengawasan terhadap pencapaian
kegiatan AMDAL Setiap rencana usaha/kegiatan yang punya dampak perlu diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab, dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum kecuali menyangkut rahasia negara, salinan dokumen AMDAL diberikan pada instansi pengendalian lingkungan dan yang terkait, dan pemrakarsa melaporkan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan RKL dan RPL pada instansi terkait.
AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:dh6KHRfj6gsJ:staff.blog.ui.ac.id/wiku-a/files/2012/09/Analisis-Dampak-Lingkungan-2.pdf+&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiCIgLd2EN1SeIs-habz19UPlLzE6QXKObyl9bcdYEKWCvY6tA-06hHO59imBPZlvkHGfPGUCDhOpVYmTe-d0djLd1piQ7Q9iIs5ZEYThHQ_DTM8DDhk9jdU26iICrNYRk0Drvn&sig=AHIEtbTfD47kya7datC2chr6y5ILaYhWgg

Tidak ada komentar: