DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal,
yaitu :
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi
c. demokrasi di bidang sosial
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi
c. demokrasi di bidang sosial
Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut:
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b. Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.
Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atsa :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut:
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1.masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai tahun 1959
2. masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai tahun 1965
1. c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
1. Perwakilan. Sebagaimana yang terjadi di negara saya sekarang ini, untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk di perwakilan pusat, daerah dan wilayah dilakukan pemilihan umum dimana rakyat dapat memilih partai yang telah mencatumkan daftar nama-nama yang akan dipilih untuk duduk di pusat, daerah dan wilayah. Berapa banyak calon anggota yang akan terpilih masuk kedalam perwakilan pusat, daerah dan wilayah adalah tergantung dari berapa banyak suara yang diperoleh oleh setiap partai.
2. Permusyawaratan. Setelah terpilih angota-anggota perwakilan, maka mereka berkumpul untuk membicarakan setiap persoalan yang telah dijadikan program oleh masing-masing partainya, baik dalam bentuk kelompok kecil atau komisi atau fraksi.
3. Suara terbanyak. Untuk mengambil keputusan dari setiap persoalan atau peraturan atau undang-undang, maka dilakukan penmungutan suara, dimana suara yang terbanyak itulah yang menentukan.
4. Pertanggungan jawab. Karena wakil-wakil rakyat yang duduk di perwakilan tersebut adalah dipilih oleh rakyat melalui partai, maka setiap rakyat harus memberikan pertanggungan jawab yang sepenuh-penuhnya terhadap tiap-tiap putusan yang telah diambil oleh perwakilan rakyat tersebut. Karena keputusan tersebut adalah merupakan keputusan hati nurani rakyat sendiri juga.
5. Daerah autonomi. Setiap daerah diberikan kebebasan untuk menentukan peraturan-peraturannya sendiri yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pusat. Mereka menentukan anggaran biayanya sendiri.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/16075778/Demokrasi
http://lentera-rakyat.sos4um.com/t1277-sistem-demokrasi-barat
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/demokrasi-indonesia-vs-demokrasi-barat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar